Indonesia Menganut Sistem Pemerintahan Apa

Indonesia Menganut Sistem Pemerintahan Apa – Saat ini, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Tentu saja operasi ini tidak lepas dari tiga pembagian kekuasaan atau yang biasa disebut politik triad (legislatif, eksekutif, yudikatif) yang erat kaitannya dengan sistem presidensial. Sayangnya, praktik presidensial di Indonesia hanya terjadi pada masa pengembangan sistem. Dalam implementasinya, peran presiden semakin subordinat dan lemah dibandingkan DĽR sebagai lembaga legislatif. Bahkan ketiga pembagian kekuasaan tersebut tidak bersifat mutlak seperti pemerintahan Trias, melainkan terbagi menjadi empat pembagian kekuasaan.

Konstitusi dengan jelas menekankan ciri-ciri sistem presidensial yang dianut Indonesia. Namun kondisi pemerintahan Indonesia saat ini menimbulkan pertanyaan mengenai sistem pemerintahan yang dianut Indonesia. Meskipun banyak sistem yang dikembangkan berdasarkan sistem presidensial, seperti pemilihan umum, namun Indonesia masih menganut beberapa gaya parlementer, seperti sistem multipartai. Menggabungkan aspek presidensial dan parlementer sebenarnya bisa menimbulkan permasalahan. Permasalahan yang dapat timbul dari penggabungan ini adalah siapa yang mempunyai kekuasaan, jika dalam sistem presidensial sudah jelas sekali bahwa presiden mempunyai kekuasaan, hal ini tentu berbeda dengan sistem parlementer yang kekuasaannya dipegang oleh parlemen. (dalam hal ini DPR). Sistem presidensial erat kaitannya dengan trias politica (legislatif, eksekutif, yudikatif). Distribusi kekuasaan ini kini semakin bias dalam pemerintahan Indonesia. Oleh karena itu, kursi kepresidenan menjadi masalah bila dipadukan dengan sistem multi partai. Instabilitas pemerintahan pada sistem presidensial diyakini akan semakin terlihat jika dipadukan dengan sistem multi partai. Pengalaman di beberapa negara yang mampu membentuk pemerintahan stabil karena memadukan sistem presidensial dengan sistem dua partai, bukan multilateral, misalnya Amerika Serikat. Terkait dengan kenyataan tersebut, ada beberapa hal yang perlu dibahas lebih lanjut, antara lain: 1). Bagaimana sistem pemerintahan presidensial diterapkan di Indonesia pasca reformasi? 2). Bagaimana usulan sistem pemerintahan presidensial yang efektif di Indonesia dilihat dari sudut pandang hukum tata negara?

Indonesia Menganut Sistem Pemerintahan Apa

Indonesia Menganut Sistem Pemerintahan Apa

Dalam penelitian ini kami menggunakan metode hukum normatif, yaitu jenis penelitian yang menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, teori hukum, dan dapat juga pendapat ahli.

Mengapa Indonesia Menganut Sistem Pemerintahan Presidensial

Jenis penelitian normatif ini menggunakan analisis kualitatif, yaitu dengan menjelaskan data yang ada dengan kata-kata atau pernyataan, bukan angka.

Menurut (Sarundajang, 2012), sistem pemerintahan presidensial mempunyai kelebihan yaitu pemerintahan yang dijalankan oleh eksekutif berjalan relatif stabil dan sesuai dengan tenggat waktu yang diubah dan ditetapkan dalam konstitusi. Sedangkan kelemahan sistem pemerintahan presidensial adalah setiap kebijakan pemerintah yang diambil merupakan titik perundingan antara legislatif dan eksekutif, artinya pilihannya adalah pendekatan yang bersifat representatif – elit dibandingkan partisipatif – populis, pemerintah jelas-jelas memisahkan kekuasaan. Antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, seperti halnya antar menteri yang tidak bertanggung jawab kepada legislatif, namun bertanggung jawab kepada presiden yang memilih dan mengangkatnya, maka tidak boleh saling mempengaruhi terhadap menteri-menteri tersebut. diberhentikan oleh Presiden tanpa persetujuan Badan Legislatif. Pemisahan kekuasaan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif biasa kita sebut sebagai politik triad. Menurut Montesquieu, ajaran Trias Politica menyatakan bahwa dalam setiap pemerintahan negara harus terdapat 3 (tiga) jenis kekuasaan yang tidak dapat dipegang hanya dengan satu tangan saja, tetapi setiap pemerintahan harus mandiri. Ajaran Trias Politica pada dasarnya mengatakan bahwa setiap pemerintahan negara harus mempunyai 3 (tiga) jenis kekuasaan yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif, sebagai berikut:

A. Kekuasaan Legislatif (Legislative Power) Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang. Kekuasaan untuk membuat undang-undang harus mempunyai badan tersendiri untuk tujuan itu. Jika penyusunan undang-undang tidak dipercayakan kepada otoritas tertentu, maka kelompok atau orang mana pun akan dapat membuat undang-undang demi keuntungan mereka sendiri. Negara yang disebut negara demokrasi, yang peraturan perundang-undangannya harus berdasarkan pada kedaulatan rakyat, maka lembaga perwakilan rakyat harus dianggap sebagai badan yang mempunyai kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan itu disebut dengan negara demokratis. “badan legislatif”. Lembaga legislatif merupakan lembaga yang paling penting dalam penyelenggaraan negara, karena undang-undang ibarat tiang penopang kehidupan bernegara dan sebagai alat yang menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Badan Legislatif sebagai lembaga pembentuk undang-undang mempunyai kewenangan hanya untuk membuat undang-undang dan tidak melaksanakannya. Untuk melaksanakan undang-undang tersebut, undang-undang tersebut perlu dialihkan ke otoritas lain. Kekuasaan untuk menegakkan hukum bersifat “aktif”.

B. Kekuasaan Eksekutif Kekuasaan “Eksekutif” adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Kekuasaan untuk menegakkan hukum berada di tangan kepala negara. Kepala negara tentu tidak bisa menegakkan semua undang-undang sendirian.

Bentuk Negara Indonesia Adalah Republik, Simak Juga Arti Nkri

, volume 22, edisi 2, hal. 1 50-162. Marganda, Dinoroj. (2016). “Menerapkan Sistem Presidensial di Indonesia.”

, Ne Marta Pigome, 2011, “Penerapan prinsip demokrasi dan nomokrasi dalam struktur ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia pasca amandemen UUD 1945”,

Sistem pemerintahan indonesia, negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial, negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer, contoh negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial, indonesia menganut sistem ekonomi, buku sistem pemerintahan indonesia, sistem pemerintahan di indonesia, negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi, indonesia menganut sistem demokrasi apa, indonesia menganut sistem pemerintahan, contoh negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer, inggris menganut sistem pemerintahan

Leave a Comment